Senin, 27 Desember 2010

MENUJU MASYARAKAT MADANI YANG BERDASARKAN PADA DEMOKRASI

  Suatau pemerintahan yang kuat dan stabil adalah pemerintahan yang didukung kuat oleg rakyat. Tidak ada kekuatan yang dapat menjatuhkan atau menghancurkan suatu pemerintahan apabila pemerintahan itu mendapat dukungan dari seluruh rakyat. Dukunga rakyat itu dapat diperoleh apabila rakyat dilibatkan dalam proses pelaksanaan pemerintahan secara demokratis. Dengan demikian pahamm demokrasi telah ada dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai peranan sangat penting dalam pelaksanaan suatu pemerintahan.
Seiring dengan adanya kemajuan dalam masyarakat bahwa makin meningkatnya masyarakat yang bebas buta huruf, tingkat pendidikan, urbanisasi, pembangunan mass media, dan kesejahteraan masyarakat, maka semakin maju dan berkembangnya pola kehidupan suatu negara. Dengan demikian, maka tinggi tingkat social ekonomi suatu negara, makin mungkin pula negara Indonesia menjadi suatu negara yang demokratis.
Semakin tinggi tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya demokrasi dalam berbagai kehidupan akan menjadikan masyarakat untuk dapat mandiri dengan tidak banyak mengharapkan bantuan dari pihak lain. Hal ini dapat saja terjadi karena masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya dengan cara musyawarah secara demokratis. Dengan kata lain, masyarakat dapat menjadi masyarakat yang madani.
Untuk mencapi konsep masyarakat yang madani dengan manusia yang bersumber daya tinggi dengan konsep manusia yang benar, yaitu manusia sebagai makhluk yang organis yang diciptakan tuhan denga yang terbaik. Jika manusia tidak menjaga dan menegakan moral maupun akhlaknya berarti masyarakat sendiri tidak mau lagi memelihara demokrasi. Negara yang dicita- citakan bukan negara tanpa moral,melainkan negara yang benar- benar demokratis dan yang mengakui moral dan akhlak. Negara hendaknya mencerminkannilai- nilai ketuhanan(dasar negara kita pancasila). Negara ynag melainkan moral adalah negara yang lalim dan bahkan dapat disebut negara sekuler.
UPAYA MEINGKATKAN KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN 
 Keterbukaan atau sikap terbuka merupakan adanya hidayah dari Tuhan bahwa manusia itu senantiasa mendengarkan dan menerima pendapat orang lain dan kemudian memeriksa, menganalisis pendapat orang lain. Mana yang baik sudah selayaknya sesuai dengan norma kehidupan dalam masyarakat. Tentunya kita berpedoman pada ajaran dasar atau pokok manuusia sebagai makhluk Tuhan. Orang yang beriman harus memepunyai wawasan yang mendalam sesuai dengan hati nurani manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Pemimipin masyarakat harus mau dan mampu untuk menerima dan melaksanakan pendapat orang lain yang baik dan bermanfaat. Kiat menyadari bahwa manusia banyak kelemahan dan kelebihan, apalagi sebagai  seorang pemimpin yang baik diharapkan oleh orang yang banyak untuk mengayomi dan mengemban amanat atau mandat yang disalurkan melalui aspirasi masyarakat.
Sifat dan sikap ketertutupan adalah pertanda kelemahan dan kesesatan yang menganggap dari sempurna serta tidak dapat menerima pendapat orang lain, betapapun benar dan baiknya pendapat itu. Hal itu mrupakan suatu cara untuk menutupi kelemahan yang terdapat dalm diri kita sendiri
Jika sikap dan sifat terbuka ini ditetapkan dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara, maka kita tidak perlukawatir  untuk menyampaikan kebenaran karena adanya jaminan hukum bahwa yang berati benar adalah benar walaupun pahit diterima oleh pemimpin/ pemuka masyarakat harus mau dan mampu untuk memberikan contoh tauladan walaupun yang berbuat tidak baik dan tidak benar itu adalah diri sendiri atau anggota keluarga sendiri.Jadi, jelaskah bagi kita apabila kita mau dan mampu menyadari bahwa makhluk ciptaan Tuhan masing- masing mempunyai kelemahan dan kelebihan. Kita bersedia untuk member dan menerima pikiran dan perasaan serta pendapat orang lain. Hal ini, hendaknya muncul/ tampak dalam kehidupan sehari- hari  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara. Tentunya tidak lepas dari adanya jaminan hokum dan keadilan. Tentunya dari aparat penegak hukum itu sendiri, bukannya jaminan hukum dan keadilan orang/ golongan kelompok tertentu sja. Kita semua sebagai makhluk ciptaan Tuhanharus mau dan mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan hukum dan keadilan dalam keidupan sehari- hari, baik sebagai anggota masyarakat maupun sebagai warga negara NKRI.